Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Mewajibkan Registrasi Ulang Nomor Pelanggan Telekomunikasi, Mudah Begini caranya.


Obrolgadget.id- Pemerintah Indonesia kembali berencana menertibkan penggunaan jasa Telekomunikasi di indonesia. Oleh sebab itu, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, maka dijawibkan setiap calon pengguna telekomunikasi untuk mendaftar menggunakan nomor NIK yang tertera pada kartu keluarga. Sedangkan untuk pelanggan lama maka diwajibkan untuk mendaftar ulang sesuai dengan Nomor NIK kartu keluarga.

Adapun pendataan ini dilakukan sebagai upaya pemeritah untuk mencegah penyalahgunaan terhadap nomor nomor pelanggan dan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Perlu diketahui bahwa bukan kali ini saja pemerintah membuat program registrasi bagi calon pengguna dan registrasi ulang bagi pelanggan lama.

Sebelumnya pemerintah juga pernah memberlakukan registrasi ulang data pelanggan sesuai KTP melalui sms 4444 dan bagi calon pengguna baru diwajibkan menunjukkan KTP kepada konter maupun gerai operator ponsel saat ingin membeli kartu simcard baru.

Program registrasi ulang ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 mendatang, dan setiap pelanggan wajib mendaftarkan kembali data kependudukannya sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
Jika pelanggan tidak melakukan pendaftarn kembali data dirinya, maka akan dilakukan pemblokiran untuk nomor tersebut sehingga tidak akan bisa digunakan lagi. Melalui program ini pemerintah juga membatasi setiap orang hanya bisa memiliki 3 buah nomor simcard.

"Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," kata Rudiantara, Menteri Komunikasi Dan Informatika.

Untuk melakukan registrasi dan registrasi ulang pelanggan telekomunikasi caranya cukup mudah, pelanggan dapat melakukannya sendiri melalui ponsel masing-masing. Bagi pelanggan baru dapat melakukan registrasi denga ketik NIK#nomor KK# dan kirim ke 4444, sedangkan untuk pelanggan lama lakukan registrasi ulang dengan mengetikkan Ulang#nomor NIK#nomor KK# dan kirim ke nomor 4444.

Demikian cara melakukan daftar kartu simcard dan daftar ulang kartu simcard, dan bijaklah dalam menggunakan nomor telekomunikasi anda.

Sumber

Obrol Gadget
Obrol Gadget Obrol Gadget Media Informasi yang mengulas semua hal tentang gadget, games, aplikasi dan teknologi terkini. Jangan Ngaku gadgeter sejati kalau belum ngobrolin gadget bersama Obrolgadget.id

Post a Comment for "Pemerintah Mewajibkan Registrasi Ulang Nomor Pelanggan Telekomunikasi, Mudah Begini caranya."